JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harga bahan pokok yang terus melambung, membuat pemerintah menerapkan aturan baru, khususnya pembelian serta penjualan mminyak goreng curah.
Sebagai informasi, nantinya masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), lho.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang akan mendapat jaminan minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter
Namun, kebijakan tersebut sementara dibatasi, yakni jumlah maksimal 10 kilogram per NIK setiap harinya.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perubahan sistem ini bertujuan agar tata kelola distribusi minyak goreng curah, menjadi lebih akuntabel, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen.
Menurut penelusuran Poskota, rencananya sosialiasi sistem ini akan dimulai per hari ini, Senin (27/6/2022).
"Masa sosialisasi dimulai besok Senin (27/6/2022) selama dua minggu ke depan," ujar Luhut.
"Setelah itu, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR)," tambahnya.
Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat
1. Masyarakat harus mendatangi toko pengecer yang menjualminyak goreng curah rakyat
2. Pindai Quick Response (QR) Code yang tertera di aplikasi PeduliLindungi