ADVERTISEMENT

Gegara Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi yang Dinilai Ribet, Sulitkan Masyarakat Beli Minyak Goreng

Minggu, 26 Juni 2022 18:03 WIB

Share
Aplikasi Peduli Lindungi. (ist)
Aplikasi Peduli Lindungi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR), pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian.

Hal ini guna untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Minggu, (26/6/2022) menyebutkan ada terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu, Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR, Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer, Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.

Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code

"Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".

Lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT