JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini Holywings Indonesia tengah menghebohkan publik.
Sebab, Holywings Indonesia sebagai usaha restoran, kelab malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.
Promosi tersebut menjadi viral, mendapat kecaman dari berbagai pihak, hingga tuai kontroversi.
Namun, ternyata bukan hanya kali ini saja Holywings terjerat kontroversi.
Berikut beberapa kontroversi yang pernah dilakukan oleh Holywings.
1. Holywings Cabang Kemang Melanggar Aturan PPKM saat Covid-19
Pada tahun 2021, Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan, pernah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan, cabang tersebut telah melanggar aturan tersebut sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Februari, Maret, September.
Meski pihak manager cabang tersebut sudah mengakui kesalahan akibat aktivitas yang melewati jam operasional kebijakan PPKM, Holywings tersebut mendapat sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta dan terkena denda sebesar Rp 50 juta.
2. Dapat Peringatan dari Walikota Bogor
Pada Januari 2022 lalu, Bima Arya mengunjungi lokasi pembangunan kafe dan resto Holywings yang akan dibuka di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Saat itu, tampak pembangunan Holywings Bogor ini sudah mencapai sekitar 90 persen.
Dalam kunjungannya itu, Bima Arya meminta pengelola untuk menyesuaikan konsep dengan visi dan karakter Kota Bogor yang ramah keluarga dan religius.
Kendati demikian, pemerintah daerah tidak akan memberikan izin operasional kepada Holywings di Kota Bogor jika menjual minuman beralkohol lebih dari 5 persen.
“Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini,” ujar Bima pada Senin (10/1/2022).
3. Holywings Cabang Bogor Langgar PPKM
Febuari Lalu 2022, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kenakan sanksi administratif terhadap Holywings Bogor karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Holywings cabang Bogor diberi sanksi administratif sebesar Rp1 juta, oleh Bima Arya lantaran melanggar PPKM level 3 karena nekat menampung terlalu banyak pelanggan sehingga melampaui kapasitas yang ditentukan.
Bima Arya mengatakan aturan PPKM level 3 melalui Surat Edaran Permendagri restoran atau cafe hanya diperbolehkan menampung kapasitas sebanyak 25 persen pelanggan.
Namun setelah dicek, ada sekitar 40 persen pelanggan di Holywings Bogor.
4. Kasus Penganiayaan di Holywings Yogkarta
Pada awal Juni 2022 lalu, terjadi penganiayaan anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto, Bryan Yoga Kusuma, di Holywings Yogyakarta.
Meski keributan tersebut tidak ada kaitannya dengan Holywings, namun terjadi penganiayaan antar sesama pengunjung.
Korban datang ke Holywings untuk membahas pekerjaan bersama kliennya. Kemudian yang ada seseorang yang mendatangi meja mereka.
Korban menyuruhnya pergi namun malah terjadi perselisihan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
5. Berikan Promo Gratis Minuman Alkohol untuk Pelanggan Bernama Muhammad-Maria
Pada 23 Juni 2022, Holywings Indonesia sebagai usaha restoran, kelab malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.
Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Kemudian, pada 24 Juni 2022, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka kasus promo tersebut.
Enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis yang membuat desain virtual.
Kemudian, perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah ke media sosial, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).
Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan motif holywings berikan promo gratis minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pelanggan.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).