Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Hak Aborsi, Ini Kata PBB
Sabtu, 25 Juni 2022 21:23 WIB
Share
Para pengunjuk rasa di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat. (Foto: Getty Images/ Yasin Osturk)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Stephane Dujarric Juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres  merespons keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v Wade pada Jumat (24/6/2022).

Durrajic sangat yakin putusan MA itu tidak akan serta-merta menghentikan langkah perempuan yang ingin aborsi. Bahkan, menurutnya, keputusan itu dapat membahayakan nyawa perempuan.

"Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang mencari aborsi, itu hanya membuatnya lebih mematikan," kata Dujarric yang dikutip Poskota.co.id dalam Reuters pada rt.com  pada Sabtu (25/6/2022).

Kemudian, menurutnya, kesehatan reproduktif, seksual dan hak-hak adalah dasar hidup yang memiliki pilihan, pemberdayaan dan kesetaraan bagi perempuan dan perempuan yang belum dewasa.  

Sementara, Kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet menyebut putusan pengadilan adalah sebuah kemunduran besar dan sebuah pukulan keras bagi HAM perempuan serta kesetaraan gender.

Keputusan Mahkamah Agung pada Jumat (24/6/2022) untuk merevisi putusan berusia 50 tahun mengenai perlindungan hak perempuan yang ingin melakukan aborsi di wilayah mana pun di Negeri Abang Sam tersebut.

Berdasarkan data UN Population Fund, sebanyak 45 persen tindakan aborsi yang dilakukan di seluruh dunia, belum aman.

UN Population Fund juga mengungkap hampir separuh kehamilan di dunia, terjadi tanpa direncanakan, di mana dari kehamilan itu lebih dari 60 persennya berakhir dengan aborsi.