Bar Holywings Sebar Poster Berbau SARA dan Penistaan Agama, Azis Yanuar: Kurang Ajar, Merusak Kebhinekaan

Sabtu 25 Jun 2022, 20:23 WIB
Illustrasi Holywings. (Foto: Instagram/Holywingsindonesia)

Illustrasi Holywings. (Foto: Instagram/Holywingsindonesia)

Dalam unggahan permintaan maaf itu, mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad dan Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip Poskota.co.id pada Kamis (23/6/2022).

Bahkan, mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," tulisnya.

Sementara itu, polisi juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Kreatif Bar Holywings hingga pengunggah poster tersebut.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Zendy)

Berita Terkait
News Update