Illustrasi Holywings. (Foto: Instagram/Holywingsindonesia)

Jakarta

Bar Holywings Sebar Poster Berbau SARA dan Penistaan Agama, Azis Yanuar: Kurang Ajar, Merusak Kebhinekaan

Sabtu 25 Jun 2022, 20:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Azis Yanuar geram setelah mendapatkan sebuah informasi terkait unggahan poster yang menurut dia mengandung penistaan agama hingga SARA yang dilakukan Bar Holywings.

"(Unggahan poster) kurang ajar, jelas itu penghinaan dan penistaan agama," kata Azis saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Azis mengungkapkan, bahwa hal seperti ini merupakan sebauh hal yang sangat sensitif karena itu bisa merusak kerukunan dalam ber-Bhineka Tunggal Ika di Indonesia. Ia menyebut, jika terdapat kasus yang menyinggung persoalan agama hingga SARA harus ditindak dengan tegas.

"Padahal isu dan hal ini adalah sensitif dan merusak kebhinekaan dan kerukunan beragama serta menimbulkan gejolak di masyarakat," ucapnya.

Kemudian, Azis juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Bar Holywings yang telah mengunggah sebuah poster penistaan agama hingga SARA itu.

"Kami minta Gubernur dan dinas terkait untuk cabut izin usaha sebagai pembelajaran dan efek jera," tukas Azis.

Diketahui, usaha restoran, kelab malam, dan bar ini membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.

Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari warganet.

Melihat hal tersebut, pihak Holywings menghapus unggahan promosi itu dari akun media sosial mereka.

Kemudian, pihak holywings menyampaikan permintaan maaf terbukanya melalui akun Twitter @holywingsindo dan Instagram @holywingsindonesia.

Dalam unggahan permintaan maaf itu, mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad dan Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip Poskota.co.id pada Kamis (23/6/2022).

Bahkan, mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," tulisnya.

Sementara itu, polisi juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Kreatif Bar Holywings hingga pengunggah poster tersebut.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Zendy)

Tags:
bar holywingsPoster Berbau SARApenistaan-agamaazis yanuarKurang AjarMerusak Kebhinekaan

Reporter

Administrator

Editor