Tegas! Izin Usaha Griya Spa 'Bungkus Night Vol 2' Dicabut, Terbukti Langgar Aturan

Jumat 24 Jun 2022, 09:38 WIB
Lokasi Acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Satpol PP. (zendy)

Lokasi Acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Satpol PP. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus prostitusi yang berbalut 'Bungkus Night Vol 2' masih terus bergulir. Selain polisi yang tengah mendalami kasus tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan juga ambil sikap dengan mencabut izin usaha pada Griya Spa.

Griya Spa yang nantinya akan jadi lokasi acara tersebut juga telah di segel polisi dan Satpol PP.

Selanjutnya, Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono memastikan bahwa Griya Spa bernama Hamilton Spa & Massage telah dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berada di kawasan Ruko Grand Wijaya.

"Ya, (Pencabutan) dari PTSP Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Tomy, saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Juni 2022.

Kata Tomy, izin TDUP sudah resmi dicabut oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran Baru pada Rabu 22 Juni 2022.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru Nomor e-0445/TM.21.59.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha itu terdaftar dengan nama Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020.

Adapun nama perusahaan yang mendaftarkan izin tersebut adalah PT Roda Urban Nusantara.

Pada diktum kesatu surat keputusan itu berbunyi "Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage yang beralamat di Hamilton H24-25 Jalan Wijaya II RT 006 RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan".

Pencabutan TDUP tersebut dilakukan lantaran Hamilton Massage telah melakukan pelanggaran operasional.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada Rabu (22/6/2022) kemarin.

Surat Keputusan itu merupakan tindak lanjut usulan dari Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0471/PW/01/01 tanggal 21 Juni 2022 perihal usulan pencabutan TDUP.

Diketahui, pesta bertajuk 'Bungkus Night' di salah satu tempat spa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata berbalut praktek prostitusi.

Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin 20 Juni 2022.

Ridwan menuturkan, acara tersebut bukan kali pertama terjadi. Bungkus Night edisi pertama pernah digelar pada 30 Maret 2022.

Adapun Bungkus Night Vol 2 akan dihelat di lokasi yang sama pada Jumat 24 Juni 2022.

"Tapi yang kami tangani ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," kata dia. (zendy)

Berita Terkait

News Update