ADVERTISEMENT

Politisi PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Klaim Kantongi Alat Bukti yang Cukup Terkait Penetapan Tersangka

Rabu, 22 Juni 2022 16:58 WIB

Share
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, penjelasan detail terkait perkara ini akan disampaikan ketika nanti KPK melakukan tindakan penahanan atau penangkapan paksa terhadap pemegang rekor Bupati temuda di Indonesia itu.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," tutup dia.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Terkait hal tersebut pun, KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar Tanah air.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Adapun dalam dugaan kasus rasuah tersebut, KPK tidak hanya menyebut nama Mardani Maming, namun juga menjerat nama mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, yakni Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo (RDTP).

"Terkait dengan RDTP, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya masih disidanhka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Ali.

Respons Pihak Mardani Maming

Informasi menganai Mardani Maming yang diduga terlibat dalam kasus rasuah hingga telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun ditanggapi oleh Kuasa hukumnya, yakni Ahmad Irawan.

Bahkan, Irawan menyebut bahwa kliennya itu belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari komisi antirasuah. Terlebih, soal pencekalan kliennya untuk bepergian ke luar negeri pun, dikatakannya tak pernah diterima oleh pihaknya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT