ADVERTISEMENT

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Kecurangan Penjualan BBM di SPBU Gorda, 2 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 Juni 2022 14:14 WIB

Share
Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga di dampingi Kasubdit Indag Kompol Condro Sasongko. (Ist)
Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga di dampingi Kasubdit Indag Kompol Condro Sasongko. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56," tandasnya. (haryono)


 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT