ADVERTISEMENT
Selasa, 21 Juni 2022 07:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Pemohon adalah pengantin pria berinisial BA yang beragama Islam dan EDS calon pengantin wanita beragama Kristen.
Humas PN Surabaya, Parno menjelaskan bahwa selanjutnya pasangan beda agama yang menikah bisa meminta penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Terutama jika ditolak melangsungkan pernikahan agama oleh Kantor Urusan Agama dan Kantor catatan sipil.
"Pengadilan Negeri bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," kata Parno. (*)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT