ADVERTISEMENT

Nah Lho! PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Kok Bisa?

Selasa, 21 Juni 2022 07:33 WIB

Share
Ilustrasi sidang pengadilan . (foto: ist)
Ilustrasi sidang pengadilan . (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Penetapan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. 

Pemohon adalah pengantin pria berinisial BA yang beragama Islam dan EDS calon pengantin wanita beragama Kristen. 

Humas PN Surabaya, Parno menjelaskan bahwa selanjutnya pasangan beda agama yang menikah bisa meminta penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Terutama jika ditolak melangsungkan pernikahan agama oleh Kantor Urusan Agama dan Kantor catatan sipil. 

"Pengadilan Negeri bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," kata Parno. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT