Gegara Warga Muara Karang Ini, Ketua MK Anwar Usman Diputuskan Harus Mundur dari Jabatannya

Selasa 21 Jun 2022, 01:36 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (foto/ tangkap layar youtube)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (foto/ tangkap layar youtube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemohon uji materi ke MK, benama Priyanto, warga Muara Karang, Pluit, membuat geger. Bukan duia, tapi uji materi yang dia ajukan membuat berita menggemparkan.

Gegara Warga Muara Karang ini,Ketua MK  Anwar Usman harus mundur dari jabatannya, MK setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi warga tersebut. 

Permohonan uji materi ini dilakukan Priyanto, iyu teregister nomor 96/PUU-XVIII/2020. Menurut pemohon ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu bersimpangan atau tak selaras dengan pasal 4 ayat 3 UU 7/2020.

Pemohon menilai pasal yang diujikan itu menimbulkan multitafsir, bahkan penyelundupan norma hukum secara samar dan terselubung.

Alhasil. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK saat ini.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut dalam sidang yang diikuti via saluran Youtube MK,  Senin (20/6)

Anwar membacakan dalam putusan itu MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," baca Anwar Usman.

Bunyi Pasal 87 huruf a UU 7/2020: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

Konsekuensi pembatalan pasal tersebut berakibat, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya.

Meski harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK, keduanya tetap sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto akan tetap mengisi jabatan hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

Meski begitu, dijabarkan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, ketua dan wakil ketua akan tetap menjabat sampai dipilih nama pengganti.

"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," terangnya.

"Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," sambung Enny.

Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra mengajukan concuring opinion.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini. Pasal 87 ayat b berbunyi:

Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun. (win)

Berita Terkait
News Update