Terkait Meme Stupa Unggahan Roy Suryo Polda Metro Tolak Laporan Dharmapala Nusantara Setelah Laporan Serupa Sudah Ditolak

Jumat 17 Jun 2022, 19:45 WIB
Polda Metro Jaya tolak laporan kelompok Dharmapala Nusantara terkait unggahan meme Roy Suryo. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Polda Metro Jaya tolak laporan kelompok Dharmapala Nusantara terkait unggahan meme Roy Suryo. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menolak laporan yang dilayangkan oleh kelompok Dharmapala Nusantara terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo imbas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebut mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum kelompok Dharmapala Nusantara, Antoni menjelaskan, penolakan Polda Metro Jaya terhadap pelaporan tersebut, ialah dikarenakan telah ada pihak yang melaporkan Roy Suryo dengan kasus serupa, sehingga polisi tidak dapat menerima laporan secara ganda.

"Jadi tidak ditolak karena pada tanggal 16 Juni 2022 kemarin, sudah ada pihak yang melaporkan dnegan kasus yang sama dan Pasal yang sama dengan kita, sehingga laporan kita hari ini tidak dapat diproses," kata Antoni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (17/6/2022).

Dia melanjutkan, atas penolakan ini pula, pihak Dharmapala Nusantara akan menyerahkan segalanya kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menindaklanjutu laporan yang menyasar politikus partai Demokrat itu.

"Kita serahkan semuanya kepada aparat yang bersangkutan, kita akan mengawal proses hukum ini sampai selesai," lanjut dia.

"(Pihak yang melaporkan lebih dahulu siapa?) Nah, itu tidak kami ketahui juga. Polisi bilang itu dirahasiakan, jadi kita tidak bisa membuka siapa sosok pelapor yang melaporkan Roy Suryo lebih dahulu itu," sambung Antoni.

Dia menambahkan, kendati laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut ditolak, namun pada intinya dia bakal melakukan koordinasi dengan pihak pelapor lebih dulu itu guna mengawal bagaimana proses hukum terhadap Roy Suryo berjalan.

"Ke depannya kita akan koordinasi, karena untuk memantau bagaimana proses hukum itu berjalan. Kita akan kawal terus sampai selesai," jelas dia.

Sementara itu, Ketua kelompok Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tak merasa kecewa dengan penolakan yang dilayangkan oleh pihaknya itu.

Bahkan, dia menyebut mengapresiasi kepada sosok pelapor yang telah melaporkan hal ini lebih dahulu kepada Kepolisian.

Sebab menurutnya, dengan pelaporan lebih dulu itu seakan menegaskan bahwa apa yang menjadi keberatannya terhadap Roy Suryo ini sudah menjadi satu isu nasional yang meresahkan.

"(Kecewa?) Secara sikap tidak, karena secara proses hukum yang kita sudah tempuh memang prosesnya seperti itu. Kita juga mengapresiasi, karena ini sudah mencakup isu nasional. Pada intinya, kita akan kawal pelaporan tersebut sampai dengan prosea hukum selesai, sampai ke Pengadilan," ujar Kevin.

"Sekali lagi, pada intinya kami akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku. Kami juga apresiasi langkah Kepolisian yang sudah menerima laporan sebelumnya. Kemudian kami juga apresiasi kelompok masyarakat yang berinisiatif lebih awal untuk melaporkan hal ini. Sebab, kalau langkah seperti ini dibiarkan, dan menjadi viral tanpa ada proses hukum, tentu ini akan menjadi suatu proses pendidikan yang tidak baik untuk generasi muda kita," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, unggahan Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut pada pelaporan Kepolisian.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo merupakan hal yang telah menciderai toleransi beragama, khususnya pada umat Buddha di Tanah air.

"Pertama, kami selaku umat Buddha memperlakukan simbol atau rupa Buddha itu sebagai objek yang sangat vital. Coba bayangkan teman-teman non Buddhis kalau nabinya diberikan gambar yang lain, apakah itu pantas?," ujar Kevin.

Dia berujar, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, dan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo sebagai seorang tokoh atau mantan pejabat, sepatutnya tidak bisa dibenarkan atas dalih apa pun.

"Oleh karena itu kami mengambil inisiatif pelaporan, karena ini sudah menjadi keresahan kami. Dan yang kami khawatirkan, ini juga bisa berpotensi menimbulkan perpecahan di beberapa kelompok kalau hanya dibiarkan," ujar dia.

Kevin juga menegaskan, kendati Roy Suryo telah membuat permohonan maaf sekaligus menghapus unggahan meme yang kontroversial itu, hal tersebut tak akan merubah pendirian pihaknya untuk tetap mempolisilan politikus partai Demokrat itu.

"Jujur, saya memang telah mendengar permintaan maaf dari Bapak Roy Suryo di beberapa media. Namun, saya tidak paham beliau menyapaikan permintaan maafnya di forum apa. Hendaknya kalau memang beliau sungguh-sungguh beritikad baik dan ingin meminta maaf, saran saya lakulan di forum yang lebih terhormat dan lebih formal," jelas Kevin.

"Jadi, kami tetap akan melaporkan Bapak Roy Suryo dengan dugaan kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," sambung dia. (Adam)

Berita Terkait
News Update