SERANG, POSKOTA CO.ID - Surat Ketetapan dengan tanda tangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, yang berisi penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka beredar di grup WhatsApp, Jumat (17/6/2022).
Surat Ketetapan bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, tertanggal 13 Juni berisi Penentuan Status Tersangka terhadap Nikita Mirzani.
Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Dalam Surat Ketetapan juga disebutkan penentuan status tersangka Nikita Mirzani juga sudah melalui gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota, tanggal 13 Juni 2022.
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar di grup WhatsApp. (foto: screenshoot)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga ketika dikonfirmasi wartawan terkait Surat Ketetapan yang beredar di grup WhatsApp belum bisa memberikan jawaban yang pasti.
"Kami coba cek ke pak kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," jawab Kabidhumas di WAG.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (15/6/2022) sore, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.
Nikita Mirzani mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Serang Kota untuk menindaklanjuti panggilan anggota Polresta Serang Kota. Dirinya diduga telah dilaporkan oleh Dita Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.