Polisi Gagalkan Pengiriman 214 Kilogram Ganja

Rabu 15 Jun 2022, 20:00 WIB
Ganja kering siap edar.

Ganja kering siap edar.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 214 kilogram ganja kering siap edar di Pulau Sumatera dan Jawa digagalkan.

Upaya ini dilakukan anggota satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Kita tangkap pelaku berserta barang bukti ganja siap edar 214 kilogram siap edar di Sumatera," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/6/2022).

Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengembangkan kasus ratusan kilogram ganja tersebut dari hasil pengungkapan sebelumnya.

Awalnya petugas Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Sumatera menuju Jawa pada 7 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menelusuri dan memantau satu mobil yang dikendarai NP.

Kemudian petugas menciduk NP ketika mengendarai mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera Mandailing Natal Sumatera Utara.

NP saat ditangkap kedapatan membawa ganja dengan berat mencapai 214 kilogram. Ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di kawasan Jakarta.

Petugas mendalami keterangan NP untuk mengetahui dari asal barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui mendapat upah sebesar Rp 15 000 000 untuk mengantarkan ganja tersebut.

Namun pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang memberi  upah dan menyuruh NP mengantarkan ganja siap edar tersebut.

NP atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar. ***

Berita Terkait

News Update