Kasihan, di Koper Kedapatan Membawa Petai, Barang Makruh Itu Dikembalikan ke Jemaah Haji Asal Kabupaten Lebak
Senin, 13 Juni 2022 20:28 WIB
Share
 Petugas Kemenag Lebak saat memeriksa koper barang bawaan jemaah haji. (Istimewa).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 290 Jamaah haji asal Kabupaten Lebak, Banten dijadwalkan berangkat ke tanah suci di bulan Juni 2022 ini. 

Para jemaah pun kini sudah melakukan berbagai persiapan sebelum berangkat, seperti mengirimkan koper barang-barang bawaan ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lebak.

Seperti yang terpantau hari ini, sebanyak 52 calon jamaah haji asal Kabupaten Lebak mengirimkan koper mereka ke Kantor Kemenag Lebak Rangkasbitung, Senin (13/6/22).

Koper mereka pun diperiksa satu persatu oleh staff Kemenag Lebak, untuk memastikan para jamaah haji tidak membawa barang-barang yang dilarang oleh petugas ke Tanah Suci Mekkah.

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu koper milik calon jamaah haji, kedapatan membawa barang terlarang, yaitu buah petai dengan jumlah seberat 1 kilogram.

Kasi Pengelola Haji dan Umroh (PHU) pada Kemenag Lebak, Achamad Firdaus membenarkan, jika dalam koper salah seorang jemaah haji kedapatan membawa buah petai. Meski bukan barang berbahaya, namun buah petai tersebut juga dilarang dibawa oleh jemaah ke Tanah Suci.

"Yang membawa petai itu berasal dari wilayah Lebak Selatan yakni Kecamatan Malimping. Ya tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap koper-koper para calon jamaah, dan kita temukan sebuah koper yang berisi petai," ungkapnya.

Firdaus mengatakan, membawa barang yang berbau sendiri dilarang, untuk itu petai sebagai barang makruh itu dikembalikan ke jamaah haji terkat..

"Petai juga kan makruh, jadi gak boleh dibawa saat menunaikan ibadah haji. Makanya kita kembalikan," katanya.

Ia menuturkan, para jamaah sendiri tidak bisa membawa segala macam barang secara sembarang, namun terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi. 

Halaman
1 2