ADVERTISEMENT

Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Jumat, 17 Juni 2022 18:47 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat melepas jemaah haji Kloter pertama Embarkasi Surabaya. (Foto:setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat melepas jemaah haji Kloter pertama Embarkasi Surabaya. (Foto:setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memberangkatkan jemaah haji 2022 secara bertahap, dimulai dari 4 Juni hingga 18 Juni 2022.

Melansir dari berbagai sumber,  jemaah haji kloter 3 asal Bojonegoro, Jawa Timur diamankan PPIH Embarkasi Surabaya lantaran membawa 10 bungkus rokok. Sementara itu, jemaah asal Madura juga diamankan karena membawa jamu.

Selain itu, sebanyak 52 calon jamaah haji asal Kabupaten Lebak mengirimkan koper mereka ke Kantor Kemenag Lebak Rangkasbitung. Koper mereka pun diperiksa satu persatu oleh staff Kemenag Lebak, untuk memastikan para jamaah haji tidak membawa barang-barang yang dilarang oleh petugas ke Tanah Suci Mekkah.

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu koper milik calon jamaah haji, kedapatan membawa barang terlarang, yaitu buah petai dengan jumlah seberat 1 kilogram. Meski bukan barang berbahaya, namun buah petai tersebut juga dilarang dibawa oleh jemaah ke Tanah Suci.

Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta para jemaah supaya mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo yang dikutip dari haji.kemenag.go.id pada Jumat (17/6/2022).

Melansir dari kanal Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut hal-hal yang sebaiknya dibawa dan tidak dibawa oleh jemaah haji:

  1. Kapasitas tas bagasi untuk jemaah haji regular dapat mencapai maksimal 32 kilogram (khusus Embarkasi Surabaya dengan kapasitas 28 kg) sedangkan tas tenteng dan tas paspor dapat diisi maksimal 7 kilogram.
  2. Jemaah haji dilarang bawa barang yang mudah terbakar dan meledak, seperti senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan liquid yang melebihi 100 miligram kecuali obat-obatan.
  3. Jemaah haji yang membawa gunting, pemotong kuku, alat pencukur, dan lainnya dimasukkan ke dalam tas bagasi, bukan tas tenteng.
  4. Bagi jemaah haji yang membawa obat-obatan dalam jumlah banyak, harus membawa surat pengantar dokter
  5. Sesuai dengan edaran dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang untuk tidak membawa air zamzam kedalam tas bawaan saat kepulangan atau dengan cara lainnya seperti menyimpan air zamzam di lapisi alumunium foil dan pipa paralon.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT