Tindakan melawan arus melanggar Pasal 287 UU LLAJ No.22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi maksimal Rp500.000.
3. Balap liar dan kebut-kebutan
Balap liar akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ sanksi kurungan setidaknya 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya bagi pelat hitam
Jika melanggar ini, anda akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana 1 bulan atau denda Rp250.000
5. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
Memainkan handphone saat berkendara akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
6. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
7. Tidak memakai helm SNI
Helm SNI juga wajib dipakai ya, jika tidak akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda Rp250.000.
8. Berboncengan dengan motor lebih dari 1 orang