ADVERTISEMENT
Jumat, 10 Juni 2022 10:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggunan identitas minangkabau dalam menu masakan padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.
Untuk itu kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi. Ia juga meminta pemilik segera menutup tempat usahanya.
Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama Babiambo tersebut.
"Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," pungkas anggota Baleg DPR. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT