TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel kawasaa Situ Rawa Badak yang terletak di lingkungan Komplek Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengungkapkan penyegelan tersebut dilakukan pihaknya akibat kawasan Situ Rawa Badak yang dijadikan aktivitas pembuangan sampah dan puing secara ilegal.
Ditambah, kawasan Situ Rawa Badak merupakan lahan milik PT Pertamina.
"Penyegelan dan pemasangan PPNS Line pada lahan milik Pertamina yang digunakan untuk pembuangan sampah ilegal," kata Oki dalam keterangannya, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (8/6/2022).
Oki menuturkan usai penyegelan dilakukan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
Langkah tersebut dilakukan pihaknya untuk menindak lanjut aktivitas pembuangan sampah secara ilegal tersebut.
"Kita akan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti persoalan sampah di sini agar dapat dibuang di TPA Cipeucang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, banjir melanda SMAN 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terletak di lingkungan Komplek Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Bahkan diketahui banjir itu telah merendam lapangan SKMN 4 Kota Tangsel hampir sepekan lamanya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Robby Cahyadi meninjau langsung gedung sekolah yang terendam banjir itu.
Pihaknya mendapati penyebab banjir diakibatkan drainase gedung sekolah yang alirannya ke Situ Rawa Badak tersumbat tumpukkan puing dan sampah.
"Air ini kan tadinya drainase alaminya dari lingkungan itu ke tandon. Kapasitas tandonnya tadinya besar sekarang berkurang karena ada timbunan sampah plus outlet alirannya tersumbat," ungkapnya saat ditemui di lokasi, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Selasa (7/6/2022).
Robby menuturkan tersumbatnya drainase gedung sekolah ke Situ Rawa Badak ditengarai tertimbun oleh tumpukkan puing dan sampah di lokasi Situ Rawa Badak.
Bahkan, ia tak menampik lokasi pengelolaan puing dan sampah itu merupakan aktivitas ilegal.
Pasalnya, pengelolaan limbah tersebut tak berizin serta berdiri di atas lingkungan Situ Rawa Badak dan yang sejatinya merupakan lahan milik PT Pertamina.
"Dulu pembuangannya di belakang cuma tanahnya sementara ini punya Pertamina. Pertamina sendiri pada saat ini untuk informasi awal sedang mengamankan asetnya. Pagar itu ya supaya tidak ada lagi penimbunan liar oleh oknum-oknum tertentu," pungkasnya. (CR09)