Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Kriminal

Polisi Telah Menangkap Empat Orang yang Diduga Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin, di Lampung dan Jawa Tengah

Rabu 08 Jun 2022, 14:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Kepolisian telah menangkap empat orang yang diduga sebagai sosok pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung dan Jawa Tengah pada beberapa hari belakangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam giat penangkapan yang dilakukan pihaknya di dua wilayah berbeda tersebut, empat orang yang ditangkap dengan inisial AQB, GZ, DS, dan AS kini statusnya telah dinaikan menjadi tersangka oleh Kepolisian.

"Modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah, yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan sepeda motor dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat, serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Terkait kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah, Dedi memaparkan, kegiatan tersebut terjadi pada hari Minggu (29/1/2022) lalu di Jalan Desa Kebodelan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu, terdapat sekitar 40 orang yang melakukan kegiatan dengan menggunakan sekitar 20 unit sepeda motor saat berkonvoi.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar dia.

Jenderal polisi berbintang dua itu melanjutkan, sementara terkait dengan aksi konvoi mereka di wilayah Cawang, Jakarta Timur, saat ini Kepolisian masih terus mendalami penyelidikan untuk mengetahui adanya dugaan keterlibatan dari sosok berinisial AQB, yang baru saja ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Lampung pada Selasa (7/6/2022) kemarin.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ucapnya.

Irjen Dedi menjelaskan, sosok AQB ini, diduga telah mengajak publik dan pengikutnya untuk merubah ideologi Pancasila, selain menyebut Pancasila juga bertentangan dengan peraturan serta Perundang-undangan yang ada di Indonesia.

"Bahkan, kegiatan konvoi rombongan Khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan," papar Dedi.

Semua hal itu, menurut Dedi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website Khilafatul Muslimim yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, hanya Khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," jelas dia.

Dalam hal ini, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang yang diduga merupakan sosok pemimpin dalam organisasi Khilafatul Muslimin juga bakal dijerat dengan sejumlah Pasat atas segala perbuatan yang dilakukannya.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 82 A Juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penetapan Perpuu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)," tukas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, giat penangkapan ini akan menjadi suatu titik awal dari upaya Kepolisian untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

"Penangkapan ini akan menjadi titik awal dalan membongkar organisasi ini. Kami yakin prosesnya akan panjang. Jadi, kami akan koordinasi dengan wilayah," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Hengki berujar, keinginannya untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin ini, sebab menurutnya, dengan tertangkapnya Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi, bukan semata-mata menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.

"Enggak, ini belum selesai. Bersama Polda Lampung kita rencanakan lagi untuk menyelidiki ini, karena ada banyak kampung Khilafah, belum selesai," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Dia melanjutkan, pasca penangkapan ini pula, dirinya bersama tim bakal menulusuri legalitas organisasi Khilafatul Muslimin untuk mengetahui lebih dalam ihwal pergerakan organisasi yang diduga bertentangan dengan Ideologi Pancasila itu.

Pasalnya, berdasarkan catatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), organisasi Khilafatul Muslimin memang tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Dan kedua, ada kategori yayasan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar di Kemenkumham," katanya.

"Namun, organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini justru tercatat sebagai yayasan," ucapnya.

Karena hal tersebut, kata dia, pihaknya bakal menelusuri lebih dalam terkait dengan legalitas dari organisasi Khilafatul Muslimin hingga sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatannya.

"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana. Untuk bayar percetakan dari mana. Ini akan kami sidik secara berkesinambungan" katanya. (Adam).

Tags:
polisiTelah Menangkapempat orangyang DidugaPimpinan Organisasi Khilafatul Muslimindi Lampung dan Jawa TengahKhilafatul Muslimin

Reporter

Administrator

Editor