ADVERTISEMENT

Nah Lho! M Taufik Bantah Dipecat Gerindra, Ini Alasannya

Selasa, 7 Juni 2022 19:09 WIB

Share
Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. (foto: poskota/cr01/aldi)
Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. (foto: poskota/cr01/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik membantah bahwa dirinya dipecat oleh Partai Gerindra melalui Majelis Kehormatan.

Pasalnya, Taufik mengaku sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi pemecatan yang diterima dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," tegas Taufik dalam konferensi persnya di sebuah kafe bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.

Taufik mengatakan, bahwa pemecatan yang dilontarkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra ia dengar melalui media.

"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh majelis mahkamah partai," kata Taufik.

Kemudian, Taufik pun menegaskan, bahwa Majelis Kehormatan Partai tidak ada kewenangan untuk memecat dirinya.

"Saya sampaikan begini, sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," ucap Taufik.

Jadi, lanjut dia menjelaskan, majelis itu merekomendasikan kemudian rekomendasi disampaikan kepada DPP Partai dan DPP yang baru berhak memutuskan. "Karena itu sampai hari ini saya belum menerima surat," kata Taufik seraya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara resmi menyampaikan pemecatan terhadap Mohamad Taufik sebagai kader Partai Gerindra terhitung hari ini, Selasa, 7 Juni 2022. 

Diketahui, pemecatan tersebut merupakan keputusan dari hasil sidang MKP Gerindra yang digelar hari ini, Selasa 7 Juni 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT