Anggotanya Diduga Terlibat Pemukulan Anak Anggota DPR, Jenderal Purn Fachrul Razi: Tidak Bisa Ditoleransi, Harus Dihukum

Minggu, 5 Juni 2022 21:51 WIB

Share
Ketua Umum (Ketum) Pejuang Bravo Lima Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. (Foto: Instagram/@fachrulrazi_official)
Ketua Umum (Ketum) Pejuang Bravo Lima Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. (Foto: Instagram/@fachrulrazi_official)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AF (Ali Fanser Marasabessy) diduga terlibat  pemukulan terhadap Justin Frederick (JF/24), anak anggota DPR, di ruas Tol Dalam Kota  Jakarta, Sabtu (4/6/2022) siang.

AF sudah ditahan polisi. Ternyata, AF anggota Pejuang Bravo Lima (PBL).

Terkait hal itu, Ketua Umum (Ketum) Pejuang Bravo Lima (PBL), Jenderal Purn  Fachrul Razi angkat bicara. Fachrul Razi menyatakan bahwa dirinya tak akan turut campur dan menyerahkan segala proses hukum yang berlaku kepada pihak Kepolisian.

"Apa pun alasannya, memukul orang atau main hakim sendiri tidak bisa ditoleransi. Harus dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Fachrul saat dihubungi wartawan, Minggu (5/6/2022).

Politikus partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu juga membenarkan, bahwa salah seorang anggotanya yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya itu bernama Ali Fanser Marasabessy atau yang diinisialkan sebagai AF.

"Ya benar, yang bersangkutan (AF/Ali Fanser Marasabesssy) adalah Ketua Pemuda Bravo-5," ujar mantan Menteri Agama (Menag) itu.

"Perkaranya sedang diproses di Polda Metro Jaya. Saya menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya menghormati proses hukum di Indonesia," tandas Wakil Panglima TNI ke-7 itu.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pemukulan terhadap seorang pria yang merupakan anak dari anggota DPR RI, yakni Indah Kurnia kurang dari 1X24 jam usai korban membuat laporan Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku yang diketahui berinisial FM dan AF.

"Kita sudah amankan dan dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku ini. Dal salah seorang pelaku atau si FM ini, saat ini statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Minggu (5/6/2022).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar