ADVERTISEMENT

DPR: Ratusan Museum Swasta Harus Diperhatikan

Minggu, 5 Juni 2022 21:44 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. (foto: ist)
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek tidak hanya fokus kepada tujuh museum pemerintah, tetapi juga memberikan perhatian kepada 700 museum swasta lainnya yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dede Yusuf melalui daring di acara silahturahmi dan pertemuan museum se-Indonesia di hotel Kuta Paradiso 4-6 Juni 2022, Badung, Bali.

"Alhamdulillah disetujui tadi usulan saya oleh Kemendikbudristek (perhatian kepada ratusan museum). Jadi saya minta kepada Kemendikbud agar memberikan perhatian kepada para museum yang ada di daerah dan mendorong pemerintah daerah terutama provinsi, memberikan atensi kepada museum-museum yang benar-benar mengangkat culture daerahnya, karena museum ini bagian dari peradaban manusia," ucapnya.

Sementara itu melalui sambungan telepon, pemerhati permuseuman ISI (Institut Seni Indonesia) Yogyakarta, Sigit Gunarjo mengatakan Komisi X ini semangatnya ada, paham masalah permuseuman, namun tidak ada tindak lanjut.

"Saya ini pesimis kalau Komisi X (komisi kebudayaan) sudah berbicara. Mengerti masalah permuseuman, namun saat eksekusi ke lapangan melempem. Jangan sampai para pengelola museum swasta ini diberikan harapan palsu, karena bantuan kepada museum swasta di daerah-daerah sampai saat ini secara finansial apalagi ketika pandemi Covid 19 tidak pernah mendapatkan bantuan sama sekali dari pemerintah," ucapnya.

Terancam Tutup

Sigit menambahkan, banyak museum swasta di berbagai daerah terancam tutup. Jika ini terus tidak diperhatikan oleh pemerintah, sejarah peradaban kebudayaan bangsa kita lama kelamaan akan hilang. 

"Bantuan dari Kemendikbudristek kepada museum ini bentuknya bisa apa saja seperti pembinaan  pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan SDM. Karena hampir 80 persen museum swasta di daerah tidak dapat berkembang dan tumbuh karena tidak ada kepedulian dari kemendikbud pusat maupun daerah," ujarnya

Sigit juga menjelaskan UU no.5 tahun 2017 mengenai pemajuan kebudayaan juga yang belum pernah dieksekusi secara maksimal oleh Dirjen Kebudayaan. Bahkan direktorat permuseuman yang pernah ada saat ini pun sudah hilang dari nomenklatur di Dirjen kebudayaan.

"Harus ada payung hukum guna mengembalikan marwah peradaban kebudayaan bangsa melalui museum dengan diterbitkannya UU Permuseuman Indonesia. Di undang-undang tersebut juga harus mencantumkan badan permuseuman untuk membantu pemerintah dalam hal teknis. Untuk itu pemerintah harus segera menyikapi suara hati dari para pengelola museum se-Indonesia," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT