ADVERTISEMENT

Setubuhi Karyawan Hingga Hamil, Pemilik Warung Kelontong Malah Tuduh Petugas PLN

Sabtu, 4 Juni 2022 10:04 WIB

Share
Warung kelontong yang menjadi saksi bisu korban disetubuhi oleh bosnya sendiri hingga melahirkan di kawasan Kalideres, Jakbar. (Ist)
Warung kelontong yang menjadi saksi bisu korban disetubuhi oleh bosnya sendiri hingga melahirkan di kawasan Kalideres, Jakbar. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik warung kelontong berinisial S (52) yang setubuhi karyawan sendiri berinisial U (19) hingga melahirkan, sempat menuduh petugas PLN yang telah menghamili korban.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua RT setempat.

"Si pelaku ngadu kalo penjaganya dihamilin sama tukang PLN, nuduhnya gitu. Begitu saya ke sono ada nih tukang PLN, saya panggil tukang PLN nya ngelak," kata Yani, ketua RT014 Kelurahan Kapuk, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (3/6/2022).

Mendengar kalimat tersebut, Yani selaku ketua RT kemudian langsung mengarahkan kepada pelaku untuk bersama-sama ke Polsek guna memproses kasus tersebut.

Namun, pelalu mengelak dengan alasan tunggu keluarga dari korban. Namun Yani berpikir bahwa korban merupakan anak yatim piatu yang memang bekerja menjaga warung di tempat pelaku.

"Tukang PLN masih nunggu saya karena dituduh begitu dia bilang 'udah pak RT kalo memang ini ayo visum'. Karena pak Yanto ga mau, tukang PLN juga ga mau ngeluarim biaya kan, akhirnya di diemin dulu tuh," jelasnya.

Yani menyebut, usai kejadian penuduhan tersebut, kemudian ada salah satu anak muda yang mengaku kenal dengan korban, mengadukan kepada dirinya bahwa yang telah menghamili korban adalah pelaku sendiri.

"Anak mudadatang ke saya 'pak RT saya mau lapor, itu pak RT yang nunggu disitu (korban) dihamilin sama bosnya, dia bilang gitu. Akhirnya saya bilang ayo si korbannya mau ga (laporan), kalo korban mau ayo saya siap bantu ajak ke Polsek. Akhirnya ditanya nih korban sama anak muda itu, pengakuan si korban ya itu si pelaku (dihamili)," ungkap Yani.

Tak lama berselang, korban yang sedang dalam keadaan hamil tua, akhirnya melahirkan. Sejak melahirkan, kasus tersebut masih terus bergulir. Yani pun mengadukan ke adiknya, yang merupakan seorang pengacara.

Namun, adiknya yang berprofesi sebagai pengacar itu, mengarahkan Yani agar korban segera membuat laporan ke polisi agar kasus tersebut dapat segera ditindak lanjuti.

Lebih lanjut, paman korban yang mengetahui kejadian tersebut, bersama RT setempat kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari situ, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, U (19), warga Kalideres, Jakarta Barat, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial S (52). Mirisnya, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.

Tak hanya itu, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dia kandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta.

Kejadian naas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.

Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian muali mencoba dengan merasa paha korban. Korban yang sempat mendapat ancaman tersebut kemudian disuruh pelaku untuk rebahan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, saat korban rebahan, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

"Pelaku intinya menyetubuhi korban layaknya suami istri," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (2/6/2022).

Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022.

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman. Sehingga korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan.

"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim," jelasnya.(pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT