Polres Jakarta Timur menangkap pelaku perampokan dengan modus test drive. (foto:ardhi)

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Modus 'Test Drive' di Jakarta Timur, Berikut Krologisnya

Sabtu 04 Jun 2022, 05:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil meringkus satu perampok mobil yang viral di media sosial dengan kondisi korban menghalau pelaku dengan naik di atas kap mobil miliknya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), wilayah Ciracas, Jakarta Timur. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan aksi perampokan mobil itu terjadi Kamis (2/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB. 

"Jadi korban atas nama LN itu dengan pelaku berinisial RA awalnya calon transaksi jual beli mobil," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (3/6/2022). 

Kata Budi, LN sebagai korban menawarkan mobil melalui iklan di  media sosial. Dia menjual mobil jenis Honda Civic bernopol B-1460-TAE warna abu metalik. 

Kemudian pelaku RA datang ke kediaman korban dengan modus berminat ingin membeli mobil tersebut. 

Budi menyampaikan,  pelaku sudah empat kali datang ke rumah korban dengan siasat ingin melakukan uji coba kendaraan mobil itu atau test drive sebelum membelinya. 

"Sudah empat kali datang, pertama tanggal 16 Mei, 18, 20 dan terakhir tadi malam. Tujuan datang untuk bertransaksi kendaraan menanyakan, test drive.  Setiap test Drive mobil, korban selalu ikut di mobil itu. Dari tiga hari berturut-turut ikut terus," ungkap Budi. 

"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil, tapi tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil tersebut," imbuhnya. 

Lantas pada hari Kamis (2/6/2022), pelaku datang kembali ke rumah korban. Mereka bersama-sama menuju ke SPBU Ciracas menggunakan mobil korban. 

Alasannya pelaku ingin ke anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU tersebut guna menarik tunai sejumlah uang untuk dibayarkan ke pelaku sebagai tanda pembelian mobil. 

"Pukul 23.00 WIB, di SPBU pelaku memukul korban akhirnya korban keluar dari mobil lalu terjatuh. Yang bersangkutan (pelaku) mau kabur ternyata menabrak truk di belakangnya," jelas Budi. 

Tak rela mobilnya dirampas, korban menghalau pelaku dengan naik ke kap mobil miliknya.

 "Korban datang lagi ke mobil tersebut dan akhirnya berusaha menghalangi dengan naik ke kap mobil. Tersangka kabur, korban jatuh," ucap Budi. 

Lantas usai pelaku berhasil membawa kabur mobil, pukul 03.00 WIB dini hari  LN sebagai korban langsung membuat laporan polisi agar pihak berwajib bisa meringkus pelaku yang membawa kabur mobil miliknya. 

Polisi pun langsung bertindak usai menerima laporan aksi perampokan mobil tersebut. Budi menyampaikan pihaknya membentuk tim gabungan. 

"Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ungkap Budi. 

Polisi berhasil meringkus pelaku dengan mobil milik korban yang sebelumnya dibawa kabur. "Jadi kita temukan tersangka dengan mobilnya," tutur Budi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

"Dikenakan 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan ancaman (penjara) 9 tahun," kata Budi. 

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian pelipis dan kaki. Sementara pelaku mengalami cacat bagian kaki lantaran tertabrak truk ketika melancarkan aksinya merampok mobil. 

"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," pungkas Budi. (Ardhi) 

Tags:
polres jakarta timurperampokanmodustest drive

Reporter

Administrator

Editor