DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri telah meresmikan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) online yakni Nasional Presisi (Sinar) dengan penerapan pelayanan berbasis teknologi tersebut di Satpas 1221 Satlantas Polres Metro Depok.
Kanit Regident Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Farhan Sumawiharja mengatakan setelah mempergunakan Sinar di awal April 2022 silam, masih ditemukan pemohon yang akan memperpanjang SIM masih belum memahami terkait penggunaan SIM Online atau lebih dikenal dengan Gagap Teknologi alias Gaptek.
"Rata-rata di kita banyak yang lakukan offline pemohon langsung datang ke Satpas untuk lakukan perpanjangan SIM A dan C. Ketimbang yang menggunakan aplikasi sim online digital Korlantas Polri di hp berbasis android masing-masing," ujarnya didampingi anggota verifikasi sim online Satpas 1221 Satlantas Polres Metro Depok, Bripka Usman kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Perwira jebolan Akpol 2017 ini mengaku penggunaan sim online ini selain dapat menghindari pungli juga menghemat waktu lebih cepat serta mempermudah pemohon.
"Pemohon cukup dengan mendownload melalui playstore Digital Korlantas Polri. Setelah itu nanti isi biodata pemohon, baru akan mendapat konfirmasi token pengiriman OTP melalui email yang tertera. Nanti di menu utama banyak pilihan yang baru bisa dilakukan perpanjangan SIM A dan saja di Satpas atau otorisasi tempat yang dituju bisa sim online saja," katanya.
Bapak dua anak ini mengaku pemohon setiap kali perpanjangan SIM untuk per item akan di tes psikologi membayar uang Rp25 ribu ditambah dengan tes kesehatan dengan ketentuan pengecekan kesehatan di per wilayah.
"Jika pemohon perpanjangan SIM sedang berada tidak di domisili bisa mengajukan tes kesehatan di wilayah lain dengan online nanti tim verifikasi yang akan mengecek baik dari kasat mata, gambar, dan isi quisioner," tambahnya.
Sedangkan pembayaran Rp25 ribu itu, lanjut Iptu Farhan dapat dibayarkan menggunakan virtual account melalui bank BNI.
"Biaya perpanjangan tarif SIM A dan C sudah sesuai PNBP negara yaitu SIM A Rp80 ribu dan C Rp75 ribu," paparnya.
Setelah semua selesai dilakukan, pemohon dapat memilihi verifikasia data ke Polres yang sudah otoritas pelayanan SIM Online atau bisa dikirim melalui PT Pos dan dikenakan biaya Rp25 ribu persatu paket.
"Untuk sehari pelayanan sim online kita dapat masuk 30 sampai 40 peri tem SIM nya. Pengiriman via PT Pos ada sampai ke daerah Cilacap karena kita pelayanan sudah online," tambahnya.
Otorisasi yang dapat menerima pelayanan sim online ini, lanjut Farhan, sudah mencapai 50 Satpas dari awalnya hanya empat yang ditunjuk.
"Ada penambahan Satpas dalam pelayanan SIM Online dari empat sebagai pilot project yaitu Polres Metro Depok, Daan Mogot, Jombang Polda Jawa Timur, dan Bali. Kini Korlantas nambah luas jadi 50 satpas di seluruh Indonesia ini bertanda animo masyarakat dalam penggunaan pelayanan SIM online antusias," tambahnya.
Sementara itu alasan kenapa masih banyak kurang memahami penggunaan SIM online, menurut Iptu Farhan kebanyakan sudah berusia senja dan tidak paham akan perkembangan IPTEK.
"Untuk trafic verifikasi sim online di Satpas Polres Metro Depok ini paling banyak pelayanan waktu wekend dengan waktu pelayanan 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Namun untuk pemverifikasian data 24 jam yang kita terima," tambahnya.
Mantan Sespr ibu Wakil Presiden RI KH Maruf Amin ini menambahkan waktu perpanjangan pemohon dapat dilakukan 90 hari atau tiga bulan dari massa waktu habis SIM.
"Setidaknya bagi para pemohon SIM yang mau perpanjang menggunakan SIM Online khususnya lanjut usia, dapat didampingi anak atau saudara lebih menguasai tahap demi tahap pendaftaran secara online," tutupnya. (angga)