JAKARTA – POS KOTA.CO.ID - Polri sedang berusaha terus meningkatkan pelayanan, upaya guna mendapatkan citra baik di depan masyaratkat, khusunya dalam hal birokrasi.
Salah satunya dengan mempermudah perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan cara online, dengan dapat melakukan perpanjangan SIM secara online, kini Polri dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) dapat mengubah citra birokrasi yang buruk menjadi baik di depan publik.
Dengan adanya SIM online ini, masyarakat tidak perlu lagi repot untuk datang ke kantor SATLANTAS dan mengantre lama. cukup dengan smartphone kita dapat melakukannya.
Perpanjang SIM online cukup terbilang mudah, karena dalam prosesnya yang terbilang cepat dan murah.Berikut cara memperanjang SIM online:
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” “E-Rikkes” dan “E-PPsi”di Playstore.
- Kemudian registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, setelah itu Anda akan menerima kode One Tap Passoword (OTP) via SMS
- Masukan kode OTP.
- Buat pin dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil dan isi data diri Anda di menu profil, lalu Anda akan menerima email untuk mengatifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
- Sebelum melakukan perpanjangan SIM, diharapkan menyiapkan dokumen pendukung seperi E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.
- Kemudian, lakukan tes kesehatan di E-Rikkes dan psikotest di E-PPsi, setelah malakukan tes nantinya kamu akan di arahkan ke fasilitas rujukun untuk mengambil dokumen terkait.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu ‘SIM’ dan pilih ‘perpanjangan SIM’
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilig ‘SATPAS’ penerbit.
- Masukan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan. perpanjangan SIM ditokal oleh SATPAS dikarena dokukem tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman.
- Pilih metode pembayaran.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
- Isi indeks kepuasan, setelah SIM diterima.
- Transaksi perpanjangan SIM telah selesai dan otomotasi akan terdigitalisasi.
- SIM A dikenakan tarif Rp80.000
- SIM B diekankan tarif Rp80.000
- SIM C dikenakan tarif Rp75.000
- SIM D dikenakan tarif Rp30.000
- Biaya administrasi Layanan Perpanjangan SIM online sebesar Rp5.000
Kalian juga dapat melihat cara memperpanjang SIM melalui website Digital Korlantas