Kolase Mbak Rata dan Eril. (Foto: Diolah dari Google).

NEWS

Duh! Mbak Rara Terancam Dipenjara Gegara Ramal Kematian Anak Ridwan Kamil

Kamis 02 Jun 2022, 15:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rara Wulandari atau Mbak Rara terancam dipenjara lantaran meramal soal kematian Ridwan Kamil, Emmerik Khan Mumtadz atau Eril.

Pasalnya, ramalan Mbak Rara dinilai terlalu berlebihan. Menerawang kehidupan orang lain yang notabenenya adalah ranah empiris menggunakan energi sukma yang non materi dipandang tak sebanding untuk dijadikan metode kesimpulan.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. Suparji mengatakan aksi ramal yang dilakukan Mbak Rara itu berpotensi melanggar hukum karena tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menyeret peramal itu ke ranah hukum,” kata Suparji Ahmad kepada wartawan, kemarin (1/6/2022).

Suparji menikai perbuatan Mbak Rara telah meresahkan masyarakat karena ia menyebar informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat umum.

“Hal ini dapat meresahkan di masyarakat dan menimbulkan keonaran, informasinya sesat menyesatkan,” katanya.

Suparji meminta polisi segera memproses kasus ramalan yang dibuat oleh Rara Wulandari. Apalagi, glorifikasi berita mengenai kematian Eril telah menyebar luas. 

“Polisi harus segera menghentikan penyebaran berita tersebut, harus melakukan tindakan karena meresahkan masyarakat,” ujar Suparji.

Sebagai informasi, Mbak Rara mengunggah sebuah konten di akun Instagram pribadinya terkait hilangnya anak pertama Ridwan Kamil, Eril di Swiss.

Dalam video yang beredar Rara mengungkapkan, dari hasil kartu tarot yang ia baca, Eril sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Mudah mudahan saja bacaan tebaran tarot rara meleset ya aamin. Nantinya akan ditemukan jasadnya sekitar 8 jam dari sekarang bisa juga jam 8 ditemukan,” tulis Rara Wulandari, dikutip dari akun Instagramnya, @rara_cahayatarotindigo, Jumat 27 Mei 2022.(*)

Tags:
Mbak Rara terancam dipenjaraMbak Rara ramal Eril anak Ridwan KamilErilridwan kamilMba Rara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor