ADVERTISEMENT

Bismillah! Lusa Kloter 1 Haji Diberangkatkan, DPR: Jamaah Jangan Dibebani Tambahan Anggaran Operasional

Kamis, 2 Juni 2022 11:35 WIB

Share
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (ist)
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kloter pertama  jemaah haji akan diberangkatkan pada Sabtu (4/6/2022) mendatang.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, bahwa Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini.

Namun ada usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus yang diajukan oleh Menteri Agama jelang keberangkatan haji.

Anggota Komisi VIII DPR  Bukhori Yusuf  menilai, usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.

Bukhori menyoroti besarnya usulan tambahan anggaran haji reguler dan khusus yang mencapai Rp1,5 triliun yang akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji. Dia meminta pemerintah mengemban penuh tanggung jawab.

“Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dari dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran,” tegasnya, Kamis (2/5/2022).

Bukhori mengatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sudah terlanjur disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres No.5/2022 tentang BPIH 1443H/2022M. 

Ia mengatakan,  jika BPIH tetiba diubah setelah ditetapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga berpengaruh terhadap akuntabilitas penyelenggaraan haji.

"Dia (red: biaya haji) sudah menjadi dokumen negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah semestinya mengemban penuh tanggung jawab apabila terjadi perubahan mengingat pembahasan di DPR sudah selesai. Pun, jika ada usulan penambahan anggaran, maka jangan dibebankan pada jemaah,: ucapnya.

Anggota DPR yang pernah duduk sebagai Panitia Kerja (Panja) BPIH ini mengungkapkan desas-desus pemberlakuan sistem paket layanan haji di Arab Saudi sebenarnya sudah terdengar oleh Komisi VIII DPR sebelum panja BPIH dibentuk. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT