ADVERTISEMENT
Kamis, 2 Juni 2022 08:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya ada pelaku pencurian yang diamankan. Kasus tersebut masih dalam pengembangan karena ada beberapa TKP yang terjadi di wilayah Kasemen," katanya kepada wartawan.
Febby menduga, pelaku merupakan sindikat curanmor dan telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Sehingga pihaknya masih menggali informasi dari pelaku.
"Diduga pelaku beraksi lebih dari satu kali, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Febby menegaskan atas perbuatannya itu, NN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tegasnya. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT