Febby menduga, pelaku merupakan sindikat curanmor dan telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Sehingga pihaknya masih menggali informasi dari pelaku.
"Diduga pelaku beraksi lebih dari satu kali, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Febby menegaskan atas perbuatannya itu, NN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tegasnya. (haryono)