Namun, Pemerintah dituntut untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK, yang sifatnya mengikat semua pihak. Hal ini demi legitimasi Pj kepala daerah yang ditunjuk, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tidak kalah penting, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus bebas dari kepentingan politik atau kekuasaan.
Namun, harus mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga semua kebijakannya benar-benar demi kemajuan dan kesejahteraan warga di wilayah yang dipimpin. Bukan untuk kepentingan penguasa. (**)