ADVERTISEMENT

Masuk Peringkat 35 Siswa Bintara Gagal Lolos Polri, Polda Metro Tepis Isu KKN: Kami Terbuka

Selasa, 31 Mei 2022 09:29 WIB

Share
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(adam)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menampik isu miring yang menyebut adanya praktik KKN dalan mekanisme penerimaan anggota Polri terkait gagalnya calon anggota Bintara Polri, Fahri Fadilah Nur Rizki (21). 

Sebagaimana diketahui, Fahri sendiri sebelumnya, dinyatakan lolos dan menempati peringkat 35 dari 1.200 siswa. Namun, tiba-tiba nama Fahri hilang dan digantikan orang lain hingga ia pun sangat kecewa.

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo menjelaskan, bahwa terkait mekanisme penggantian nama calon siswa pengganti, dilakukan berdasarkan petunjuk dari Polri, khususnya terkait dengan kuota didik mengikuti pendidikan.

"Tidak, jadi pembentukan Bintara Polri di Polda Metro Jaya itu apabila calon siswa tidak memenuhi syarat, maka ranking di bawahnya naik," kata Langgeng kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/5/2022).

 

Perwira menengah Polri itu berujar, segala hal terkait dengan penggantian nama Fahri dalam mekanisme seleksi calon siswa Bintara Polri, juga telah dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

"(Penggantian nama) itu dilakukan dengan mekanisme sidang terbuka, melalui Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (wanjak)," ujar dia.

"Dan tambahan satu ini bukan atensi, ini adalah langkah untuk memenuhi kuota didik. Prosesnya pun dilakukan secara prosedur dan melibatkan pengawas juga," ungkap Langgeng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bahwa Fahri memang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi calon siswa Bintara Polri, khususnya pada tahap pemeriksaan kesehatan.

"Yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai calon siswa Bintara di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali, yakni pada 2019, 2020, serta 2021 dan dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat dengan diagnosa buta warna parsial," kata Zulpan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT