JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Usai terlanjur cuan dari hasil investasi bodong, Dirut DNA Pro minta maaf kepada seluruh korban dari aplikasi yang sudah dia buat.
Dikabarkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 14 orang tersangka pada kasus investasi bodong atau robot trading DNA Pro Akademi. Namun, penyidik baru mengamankan 11 orang tersangka, tiga lainnya masih buron.
Daniel Abe, tersangka kasus itu, mengucapkan permintaan maafnya saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (27/5). Daniel juga merupakan Direktur Utama robot trading DNA Pro Akademi.
"Saya selaku direktur utama dna pro saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sdh bertanggugnjawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel Abe di Mabes Polri, Jumat (27/5/2022).
Kemudian, Daniel mengaku ada ketidaksiapan dalam sistem yang dibuatnya usai terlanjur banyak member yang mengikuti investasi robot trading.
"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu, saya sudah buka masker jadi sudah ketahuan. Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik,” jelas Daniel dalam keterangannya.
“Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member, ke member lagi," tambahnya.
Dia lalu menegaskan perusahaan DNA Pro itu memang telah dibangun olehnya, hingga Daniel jadi dirut perusahaan investasi bodong itu.
"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, dan saya berterimakasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya kedepannya harus lebih maju lagi dari sekarang," tutur Daniel.
Adapun, 10 tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi, Yosua, Frengki Yulianto.
Kemudian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan. Mayoritas dari mereka merupakan co-founder.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri , Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 3.621 korban yang melapor ke Mabes Polri terkait penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Dia juga menyebut masih ada tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus investasi bodong ini.
“DPO ada 3 inisial DZ Daniel Zii, Ferawati alias Fei, Devin alias Devinata Gunawan,” ucap Whisnu
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (Cr07)