ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Tersangka Kasus DNA Pro Dinyatakan Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Penjelasan Mabes Polri

Sabtu, 28 Mei 2022 19:52 WIB

Share
Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe yang sudah ditangkap Bareskrim Polri bersama 10 tersangka lainnya. (Foto : poskota/zendy)
Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe yang sudah ditangkap Bareskrim Polri bersama 10 tersangka lainnya. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman mengatakan berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Diketahui, penyidik telah menangkap 11 orang dari 14 orang tersangka kasus DNA Pro Akademi.

Namun, tiga orang diantaranya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

"Yang 4 tersangka itu berkas perkara yaitu RS, DD, YT dan FY, hari Rabu sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Yuldi kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Kemudian, kata Yuldi, tujuh orang tersangka lainnya akan dikirimkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan pada Senin (30/5/2022) mendatang.

"Sisanya hari Senin akan kirim 4 berkas untuk 7 tersangka. Jadi total 11," ujarnya.

Bareskrim Polri bakal usut tuntas kasus investasi bodong atau robot trading DNA Pro Akademi.

Meskipun beberapa tersangka telah ditangkap, penyidik bakal terus selidiki aset para tersangka tersebut.

Selanjutnya, polri menduga aset para tersangka ada yang disembunyikan ke luar negeri.

Alhasil, berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polri menduga aset tersangka ada yang disembunyikan di Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

"Ada hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Diketahui, Virgin Islands terletak di Kepulauan Leeward di Laut Karibia. Yuldi tidak menjelaskan lebih detail lokasi di Virgin Islands yang diduga menjadi tempat tersangka DNA Pro menyembunyikan aset.

Yuldi mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan dan pengembangan lebih lanjut terkait aset tersangka yang berada di negara tersebut.

Yuldi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan skema keuangan tersebut.

"Tetapi sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sananya," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita aset tersangka senilai kurang lebih mencapai Rp 307 Milyar.

Adapun perincian dari total aset yang disiti Polri, yakni Jumlah tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp112.525.057.172 dan aset barang senilai Rp195.000.000.000.

"Ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Selanjutnya, penyidik juga telah memblokir 64 rekening milik tersangka dengan bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun nantinya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT