JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemeriksaan terhadap artis Billy Saputra sebagai saksi terkait dugaan aliran investasi bodong, DNA Pro kelar dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022). Dalam pemeriksaan, Billy dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut penjelasan kuasa hukum Billy, Fahmi Bachdim mengatakan kliennya itu memang memiliki keterlibatan dengan salah seorang bernama Steven. Billy sempat melakukan proses jual beli mobil dengan Steven.
"Karena Billy pernah menjual mobil kepada tersangka yang bersama Steven," kata Fahmi di Bareskrim Polri.
Fahmi menambahkan, Billy menjual mobilnya itu kepada Steven sekitar bulan Desember 2021 lalu. Lanjut Fahmi, mobil tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik Bareskrim.
"Mobil Billy dijual Rp1 miliar, awal mulanya dia menjual mobil Alphardnya berawal dari postingan Billy, dia menyatakan bahwa saya akan menjual mobil saya," ucapnya.
Selanjutnya, adik dari alm. Olga Syahputra itu mengaku tidak mengenal Steven sama sekali. Dirinya mengaku keterkaitannya memang hanya sekedar menjual beli mobil saja.
Billy pun tidak mengetahui sama sekali bahwa Steven ternyata terlibat bisnis dengan robot trading DNA Pro. Steven juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Gue juga niatnya emang cuma pengen jual mobil, dan sampe akhirnya dibeli sama seseorang, seseorag itu ternyata punya masalah, dan akirnya gue keseret," tambah Billy Syahputra di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (CR07)