ADVERTISEMENT

Billy Syahputra Dicecer 17 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim, Terkait Dugaan Aliran Dana Investasi Bodong DNA Pro

Kamis, 28 April 2022 20:51 WIB

Share
Billy Syahputra bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachdim di Gedung Bareskrim Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)
Billy Syahputra bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachdim di Gedung Bareskrim Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemeriksaan terhadap artis Billy Saputra sebagai saksi terkait dugaan aliran investasi bodong, DNA Pro kelar dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022). Dalam pemeriksaan, Billy dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik. 

Menurut penjelasan kuasa hukum Billy, Fahmi Bachdim mengatakan kliennya itu memang memiliki keterlibatan dengan salah seorang bernama Steven. Billy sempat melakukan proses jual beli mobil dengan Steven.

"Karena Billy pernah menjual mobil kepada tersangka yang bersama Steven," kata Fahmi di Bareskrim Polri.

Fahmi menambahkan, Billy menjual mobilnya itu kepada Steven sekitar bulan Desember 2021 lalu.  Lanjut Fahmi, mobil tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik Bareskrim.

 

"Mobil Billy dijual Rp1 miliar, awal mulanya dia menjual mobil Alphardnya berawal dari postingan Billy, dia menyatakan bahwa saya akan menjual mobil saya," ucapnya.

Selanjutnya, adik dari alm. Olga Syahputra itu mengaku tidak mengenal Steven sama sekali. Dirinya mengaku keterkaitannya memang hanya sekedar menjual beli mobil saja.

Billy pun tidak mengetahui sama sekali bahwa Steven ternyata terlibat bisnis dengan robot trading DNA Pro. Steven juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Gue juga niatnya emang cuma pengen jual mobil, dan sampe akhirnya dibeli sama seseorang, seseorag itu ternyata punya masalah, dan akirnya gue keseret," tambah Billy Syahputra di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT