Semakin Cerdas, Polisi Sebut Bandit Siber Pinjol Ilegal Tak Lagi Beraksi di Kantor

Jumat 27 Mei 2022, 17:47 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, 11 bandit siber tersebut adalah sosok yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal. (ist)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, 11 bandit siber tersebut adalah sosok yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal. (ist)

"Jadi pelaku ini mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut, lantaran dengan data dirinya yang tersebar ke orang lain," ujar dia.

"Kemudian para tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, yakni MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Khusus DRS ini seorang perempuan yang perannya adalah leader, sedangkan S laki-laki memiliki peran sebagai manajer dalam kasus ini," bebernya.

"Lalu pelaku lainnya dalam kasus ini berperan sebagai Desk Collector yang melakukan penagihan kepada nasabah dengan upaya pengancaman," sambung perwira menengah Polri itu.

Seru Banget!! Talkshow Cast Film The Doll 3, Ternyata Harga Boneka Capai 2 Miliar

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menambahkan, dalam penangkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan para bandit siber ini.

"Penyidik mengamankan barang bukti, di antaranya 16 unit handphone dari berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buat kartu ATM, dan 4 buah simcard," papar Zulpan.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, saat ini penyidik telah menetapkan status 11 bandit siber ini sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya para tersangka ini, ucap Zulpan, bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan ancaman denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tukas Zulpan. (Adam)

Berita Terkait
News Update