Komenter Sosiolog Soal Panti Pijat Esek-Esek Berkedok Kedai Kopi: Terpaksa Mereka Kamuflase Agar Usahanya Tetap Jalan

Jumat 27 Mei 2022, 16:47 WIB
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)

Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Sosiolog Musni Umar menanggapi adanya temuan panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi yang marak di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Diketahui, dalam praktiknya, panti pijat tersebut mengklamufase tempat menjadi kedai kopi, sehingga tampak dari luar tidak seperti tempat panti pijat.

Salah satu panti pijat esek-esek tersebut berada di Ruko Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka menamakan tempatnya yaitu Fee Coffee.

Menurut Musni, pemilik usaha sengaja mengkamuflase tempat usahanya tersebut karena faktor pandemi Covid-19 yang memang berdampak kepada sektor usaha, salah satunya panti pijat.

Sehingga pemilik usaha, dengan berbagai cara, mereka terpaksa kamuflase agar usahanya tetap jalan di tengah aturan PPKM.

"Untuk bisa bertahan hidup di tengah PPKM yang masih diberlakukan, maka terpaksa mereka membuat atau mencari modus yang bisa membuat mereka melaksanakan usahanya untuk mendapatkan uang, dan tentu membuat sesuatu semacam kamuflase," komentar sosiolog Musni Umar saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Menurut Musni, pemerintah harus bertindak agar kasus serupa tidak menjamur. Salah satu upaya yang mungkin bisa dilakukan yakni dengan membuat aturan yang konkrit, ditengah masa PPKM saat ini.

Misalnya saja, dengan memperbolehkan usaha panti pijat, namun dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, salah satunya tetap memakai masker.

Dikatakan Musni, pemilik usaha panti pijat esek-esek tersebut terpaksa mengkamuflase usahanya karena sudah buntu. Sementara tetap harus menjalankan bisnisnya yang memang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ini sekarang siapa yang mau disalahkan? Jadi menurut saya inilah pentingnya PPKM ditinjau agar masyarakat itu bisa leluasa melaksanakan kegiatan, tentu yang tidak melanggar hukum. Pada saat yang sama mereka tetap diwajibkan memakai masker," jelasnya.

Namun demikian, Musni tetap mengimbau kepada instansi terkait agar segera melakukan penindakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan pemilik usaha panti pijat.

Dia juga mengimbau kepada pemilik usaha panti pijat agar mentaati aturan yang berlaku. Terlebih soal menjalankan unit usahanya agar tidak bertentangan dengan hukum.

Musni menyarankan, jika memang tidak dapat membuka usaha panti pijat karena terbentur aturan, maka bisa beralih dengan membuat kedai kopi, seperti kamuflase yang telah dibuat.

"Kalau menurut saya ya buka saja kedai kopi, kan memang saat ini sudah menjamur ya kedai kopi, banyak yang suka minum kopi dan tinggal disesuaikan aja harganya. Jadi itu contoh saja, dan untuk menjual dagangan ini bisa melalui online," paparnya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak gagap teknologi. Sehingga mereka bisa berjualan secara mudah dengan memasarkan produk melalui online. Sebab saat ini, teknologi sudah canggih dan rata-rata sudah serba online.

Musni menuturkan, cara tersebut lebih baik dilakukan masyarakat untuk mencari uang, tentunya tidak melanggar hukum. Ditambah lagi, memasarkan produk melalui online terbilang cukup mudah.

"Jadi saya sampaikan agar masyarakat kita mencegah atau menghindari hal-hal yang nelanggar hukum. Dengan menggunakan teknologi modern insyaallah tetap bisa mendapatkan uang dengan cara-cara yang halal," pungkasnya.

Telah Ditutup

Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi bernama Fee Coffe di Ruko Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah dicopot.

Pantauan Poskota di lokasi sore hari, papan nama tersebut sudah tidak terpasang di ruko panti pijat tersebut.

Ruko dengan ornamen gedung berwarna hijau tersebut juga nampak sepi dan telah ditutup. Tampak dari luar tida ada aktifitas yang mencurigakan di sana.

Menurut salah satu pengemudi ojek online (ojol) yang biasa dipanggil Duky, dirinya baru melihat papan nama tersebut telah tidak terpampang di ruko tersebut.

"Memang sebelumnya ada Fee Coffe kan, tapi saya juga baru tau ini soalnya baru banget mangkal di sini lagi ternyata udah ada tuh, udah dicopot," ujarnya saat ditemui, Kamis (26/5/2022)

Dikatakan Duky, dia sama sekali tidak mengetahui terkait tempat tersebut yang malah dijadikan sebagai tempat pijat. Dia cuma tahu bahwa tempat itu merupaka kafe.

"Saya ga tau kalau itu tempat pijat, saya taunya ya hanya kafe biasa aja, karena namanya kan tempat kopi," jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh, Duky enggan berkomentar lebih jauh, sebab dia merasa tidak mengetahui sama sekali terkait praktik pijat esek-esek di tempat tersebut.

Pemkot Jakbar Temukan Panti Pijat

Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, mengklaim telah menemukan gerai panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Temuan itu didapati petugas saat anggota pengawasan Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat melakukan sidak ke lokasi.

"Untuk aktivitas sendiri pada saat kunjungan belum  ada tapi memang di lantai dua itu dipakai untuk menerima griya pijat," kata Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Karena hal tersebut, pihak Sudin memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat. Menurut Sherly, saat ini pemerintah provinsi belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat.

Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe dan restoran cepat saji.

Sherly berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Pandi)

Berita Terkait

News Update