ADVERTISEMENT

Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Pakar Hukum: Tidak Tersedia Pijakan Konstitusionalnya

Jumat, 27 Mei 2022 14:37 WIB

Share
Pakar hukum tata negara Dr Fahri Bachmid. (Foto: koleksi pribadi)
Pakar hukum tata negara Dr Fahri Bachmid. (Foto: koleksi pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Fahri mengatakan dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. 

“Sehingga, akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” katanya.

Hal lain yang sangat prinsip bagi Pemerintah Pusat, Fahri mengatakan adalah mempedomani mandat konstitusional yang telah dipertimbangkan serta dikirimkan oleh Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.14.3].

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2022 yang telah diucapkan sebelumnya, antara lain mempertimbangkan Bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. 

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” tambahnya.

Sebab itu, menurut Fahri, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016. Hal itu dianggap pentinggi agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut. 

Dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

“Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif,” paparnya. 

Sebab, kata Fahri, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif.

Sehingga berdasarkan konstruksi hukum yang telah ditetapkan oleh MK, menurut hemat Fahri, keterlibatan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil semisal penjabat kepala daerah adalah tidak terdapat landasan konstitusional yang memadai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT