ADVERTISEMENT
Jumat, 27 Mei 2022 10:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun dia menghilang. Setelahnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Dedi Mirza.
Akibat dari perbuatan bejatnya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT