Panti pijat berkedok kedai kopi di kawasan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: pandi)

Jakarta

Tegas, Pemkot Jakarta Barat Ancam Segel Panti Pijat Esek-Esek Berkedok Kedai Kopi: Belum Ada Izin Buka

Kamis 26 Mei 2022, 11:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Krearif (Sudin Parekraf), mengingatkan pemilik kedai Kopi Esek Esek untuk tidak nekat beroperasi.

Kasudin Parekfraf Jakarta Barat, Sherly mengatakan, selain masih dalam aturan PPKM, pihaknya menegaskan bakal menutup gerai panti tersebut bila terbukti melanggar.

“Salah satunya, prostitusi. Kami sudah ingatkan mereka untuk patuh aturan. Apalagi Kementrian belum mengijinkan gerai pijat maupun spa buka, karena masih dalam PPKM,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Diketahui, dugaan pelanggaran terungkap di empat kedai kopi bernama Fee Coffe. Mereka disinyalir membuka praktek jasa pijat esek esek dan menyamarkan operasinya.

Melalui jajarannya, Sherly mengaku telah mengecek langsung temuan sejumlah media yang menduga adanya praktek pijat esek-esek tersebut.

Dari hasilnya pengecekan, meski tak menemukan adanya prostitusi, namun ia menemukan bila di salah satu tempat terdapat cafe di lantai satu yang berbarengan dengan gerai pijat di lantai atasnya.

Terhadap hal itu, dia menegaskan bila cafe itu memiliki izin dan tidak melanggar aturan PPKM. Namun untuk gerai pijat, pihaknya tak meloloskan mereka buka semena-mena.

“Tapi soal gerainya (panti pijat) kami minta tidak beroperasi dulu,” tegasnya sembari mengatakan peringatan pertama dilayangkan kepada gerai panti pijat tersebut.

Lanjut Sherly, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik agar patuh terhadao aturan. Sebab, ancaman dicabut izin dan ditutup bisa dilakukan lantaran pelanggaran yang terjadi.

“Sejauh ini kami tidak menemukan prostitusi. Tapi belum terbukti, bukan tidak mungkin akan kami tutup seperti Wisma Pratama,” tegasnya.

Diketahui, Wisma Pratama sendiri akhirnya ditutup operasionalnya setelah Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapati adanya dugaan prostitusi online disana.

“Kalo seperti itu, jangan harap bisa beroperasi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi ditemukan di Ruko Green Garden, Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari luar nampak tempat pijat sensual dengan nama Fee Massage itu, terlihat seperti kedai kopi pada umumnya. Bahkan dari luar, tempat pijat tersebut dinamakan Fee Coffee.

Kaca ruko tersebut dari luar nampak dibuat hitam, sehingga tidak terlihat dari luar. Namun pelanggan bisa melihat jelas ke arah luar ketika berada di dalam tempat tersebut.

Di depan resepsionis nampak terdapat sofa yang terlihat seperti ruang tamu, yang disediakan untuk pelanggan yang ingin duduk sambil menunggu terapis.

Penulusuran Poskota, mereka menawarkan layanan pijat sensual dengan harga Rp220 ribu sampai Rp270 ribu untuk sekali pijat. Beberapa terapis seksi berbadan mulus telah mereka sediakan untuk pelanggan.

Ketika memasuki tempat pijat tersebut, tidak tampak seperti kedai kopi. Saat masuk, telah ada seorang resepsionis dan dua pegawai menanti pelanggan.

Resepsionis wanita berbadan seksi tersebut kemudian menawarkan beberapa layanan pijat sensual, yang sudah tercantum harga dan juga layanan lainnya.

"Kalau ini extend massage itu penambahan waktu, jadi kalau massage 90 menit masih kurang itu bisa nambah waktu," kata resepsionis saat menjelaskan layanan pijat.

Resepsionis cantik itupun kemudian menjelaskan bahwa untuk pemilihan terapis, tidak memakai foto. Dia hanya menyebutkan nama dan ciri-ciri fisik si terapis untuk pelanggan.

"Ada W ciri-cirinya itu badan proporsional kulit putih, dia gemuk tapi ga gendut ya. Terus ads D ciri-ciri berbadan kecil, kulit putih, tidak terlalu kurus," bebernya.

Setelah sepakat, resepsionis dibantu dua pegawai kemudian mengarahkan pelanggan untuk ke kamar yang berada di lantai dua. Di lantai dua, nampak ada beberapa kamar yang telah disiapkan. (Pandi)
 

Tags:
panti pijatesek-esekPemkot Jakarta Baratancam segel

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor