Komenter Sosiolog Soal Panti Pijat Esek-Esek Berkedok Kedai Kopi: Terpaksa Mereka Kamuflase Agar Usahanya Tetap Jalan

Jumat, 27 Mei 2022 16:47 WIB

Share
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Sosiolog Musni Umar menanggapi adanya temuan panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi yang marak di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Diketahui, dalam praktiknya, panti pijat tersebut mengklamufase tempat menjadi kedai kopi, sehingga tampak dari luar tidak seperti tempat panti pijat.

Salah satu panti pijat esek-esek tersebut berada di Ruko Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka menamakan tempatnya yaitu Fee Coffee.

Menurut Musni, pemilik usaha sengaja mengkamuflase tempat usahanya tersebut karena faktor pandemi Covid-19 yang memang berdampak kepada sektor usaha, salah satunya panti pijat.

Sehingga pemilik usaha, dengan berbagai cara, mereka terpaksa kamuflase agar usahanya tetap jalan di tengah aturan PPKM.

"Untuk bisa bertahan hidup di tengah PPKM yang masih diberlakukan, maka terpaksa mereka membuat atau mencari modus yang bisa membuat mereka melaksanakan usahanya untuk mendapatkan uang, dan tentu membuat sesuatu semacam kamuflase," komentar sosiolog Musni Umar saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Menurut Musni, pemerintah harus bertindak agar kasus serupa tidak menjamur. Salah satu upaya yang mungkin bisa dilakukan yakni dengan membuat aturan yang konkrit, ditengah masa PPKM saat ini.

Misalnya saja, dengan memperbolehkan usaha panti pijat, namun dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, salah satunya tetap memakai masker.

Dikatakan Musni, pemilik usaha panti pijat esek-esek tersebut terpaksa mengkamuflase usahanya karena sudah buntu. Sementara tetap harus menjalankan bisnisnya yang memang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ini sekarang siapa yang mau disalahkan? Jadi menurut saya inilah pentingnya PPKM ditinjau agar masyarakat itu bisa leluasa melaksanakan kegiatan, tentu yang tidak melanggar hukum. Pada saat yang sama mereka tetap diwajibkan memakai masker," jelasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar