Nah Lho! Papan Nama Dicopot, Panti Pijat Mesum Berkedok Kedai Kopi di Kedoya jadi Sorotan

Kamis 26 Mei 2022, 22:54 WIB
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)

Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)

Dalam aksinya, mereka menyediakan beberapa terapis cantik yang tentunya siap memuaskan pelanggan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Kasudin Parekraf) Jakarta Barat, Sherly mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik usaha panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di wilayah Jakarta Barat.

Sherly menegaskan, pihaknya tak segan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar segera melakukan penindakan berupa penutupan jika memang ditemukan ada pelanggaran di sana.

"Kalau seandainya mereka tetap ada untuk buka, kami kan sudah ngasih teguran nih, kalau mereka tetap bandel buka ya kami sudah buat rekomendasi Satpol PP yang akan tutup, gitu. Karena wewenang untuk menutup tidak ada di Pariwisata. Pariwisata hanya pembinaan dan pengawasan, kami sudah info kalau terjadi pelanggaran lagi akan ada rekomendasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 26 Mei 2022.

Namun demikian, Sherly mengatakan, saat dilakukan pengecekan oleh Sudin Parekraf, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan esek-esek (panti pijat), seperti yang telah dilaporkan kepada dirinya.

Sura Edaran Resmi

Meski begitu, pihaknya tetap melakulan peneguran kepada pemilik usaha agar tidak menjalankan usahanya. Sebab dari pemerintah juga belum ada surat edaran resmi terkait dibukanya kembali usaha spa atau panti pijat selama pandemi.

"Kami kan datang ke sana memang dia lagi nggak beroperasi. Ini kan berita ya, tetapi pada saat kami turun ke lapangan itu tidak ada aktivitas itu, tapi kalau seandainya, contohnya yang di Wisma Pratama itu tidak ada SP1 SP2 tapi pada saat ditemukan prostitusi langsung dieksekusi sama Pol PP dan Polda," jelasnya.

"Nah itu hal-hal yang seperti itu biasanya sudah langsung, tapi tetap melakukan proses cuma mereka sudah akan proses ditutup bahkan dicabut kan izinnya, karena itu temuan langsung," tambah Sherly.

Tutup Permanen

Sherly melanjutkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa penutupan sementara, hingga ditutup secara permanen.

Jika ditemukan pelanggaran berat, maka petugas tak segan melakukan penutupan secara permanen kepada tempat usaha tersebut.

Berita Terkait

News Update