JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan pemberian subsidi minyak goreng perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Bima seiring kebijakan pemerintah yang akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang.
Menurutnya, subsidi minyak goreng curah yang akan dicabut perlu dialihkan menjadi subsidi minyak goreng kemasan sederhana.
"Kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah perlu dirubah ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana. Pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah," kata Bima kepada Poskota.co.id, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, Bima mengatakan untuk memudahkan rantai distribusi minyak goreng curah dan kemasan, menurutnya harus dalam pengawasan badan urusan logistik (Bulog).
"Kemudian, untuk minyak goreng curah maupun kemasan sederhana, seluruh rantai distribusi dibawah kendali Bulog agar pengawasan lebih mudah. Selama ini model subsidi migor curah diserahkan ke skema swasta, yang berakibat masih panjangnya rantai distribusi," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah harus memberikan akses lebih untuk Bulog terhadap kewenangan distribusi minyak goreng curah maupun kemasan demi kemaslahatan pendistribusiannya.
"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang," kata Putu.
Putu juga mengatakan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.
"Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO," tuturnya. (Nitis Hawaroh)