ADVERTISEMENT

Urgensi Penerapan Worklife Balance Terhadap Kesehatan Mental Pegawai

Rabu, 25 Mei 2022 15:06 WIB

Share
Silfiya Rahma
Silfiya Rahma

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Silfiya Rahma, mahasiswi Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia

Fenomena Worklife balance saat ini sedang menjadi topik yang hangat dan ramai diperbincangkan. Bukan tanpa alasan, fenomena work life balance muncul akibat kekhawatiran akan intensitas pekerjaan yang dapat menjadi salah satu penyebab pegawai mengalami stres hingga mengalami gangguan kesehatan mental.

Terlebih lagi, dua tahun sudah Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 dan segala pekerjaan mulai dilakukan secara daring sehingga membutuhkan penyesuaian dan dapat membuat pegawai kewalahan.

WHO menyebutkan bahwa kesehatan mental adalah keadaan di mana seseorang menyadai kondisi dari kesejahteraan dirinya meliputi kemampuan dalam mengelola stres yang wajar, bekerja secara produktif, serta dapat memberikan peran bagi komunitas atau lingkungan di sekitarnya.

 

Apabila seseorang mendapatkan tuntutan atas apa yang berada di luar batas kemampuannya, salah satu kemungkinan yang dapat dialami adalah munculnya stres yang apabila tidak ditangani dapat berakhir pada gangguan kesehatan mental yang lebih parah.

Mengacu pada Riskesdas yang dilakukan oleh Kemenkes RI pada 2018, diperoleh hasil bahwa gangguan kesehatan mental dengan posisi tertinggi ditempati oleh depressive disorders yang disusul oleh anxiety disorder.

Gangguan tersebut pun sudah dimulai sejak individu menginjak usia remaja, yaitu 15-24 tahun dengan prevalensi 6,2% dan semakin meningkat seiring dengan peningkatan usia (Kemenkes, 2018).

 

Dari laporan tersebut pula, diuraikan mengenai stressor psikososial yang diartikan sebagai keadaan di mana seseorang mengalami perubahan dan terpaksa beradaptasi untuk mengurangi tekanan mental yang timbul. Terdapat banyak jenis stressor psikososial, dua di antaranya adalah pekerjaan dan hubungan interpersonal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT