Mendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Tujuan dan Detailnya

Rabu 25 Mei 2022, 22:29 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto: Poskota/Syaharani Putri CR05)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto: Poskota/Syaharani Putri CR05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33  Tahun  2022  tentang  Tata  Kelola  Program  Minyak  Goreng  Curah  Rakyat (MGCR) guna mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang mulai berlaku mulai 23 Mei 2022.

“Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng  curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau,” kata Mendag Lutfi dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan nantinya akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai Crude Palm Oil atau CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin.

Kemudian, Lutfi menegaskan beleid ini  akan  mengatur  penerapan sistem  kontrol  siklus  tertutup (closed  loop  system)bagi  pelaku  usaha  jaringan  logistik  yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini, kata Lutfi, akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha,” katanya.

Selain itu, Lutfi mengatakan dalam  permendag  ini,  seluruh  produsen dan atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.

“Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut,” katanya.

Untuk mendaftar program MGCR, kata Lutfi, produsen CPO tersebut dapat melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari  Sistem  Informasi  Industri  Nasional  (SIINas). 

Lutfi mengatakan saat pendaftaran, produsen  tersebut  harus melampirkan  estimasi  produksi  CPO,  rencana  bulanan  pasokan  CPO  kepada  produsen  minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

“Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui  aplikasi  SIMIRAH,” kata Lutfi.

Produsen  minyak  goreng , kata Lutfi, harus  melampirkan  estimasi  produksi  minyak goreng,  perjanjian  kerja  sama  dengan  produsen  CPO,  rencana  bulanan  pasokan  minyak  goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Permendag  ini  mengatur  kewajiban  bagi  PUJLE  untuk  menyalurkan  realisasi  penerimaan  DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

UJLE yang  berpartisipasi  dalam  Program MGCR  harus  memiliki  aplikasi  digital yang  terintegrasi  dengan SINSW.  Aplikasi  digital  tersebut  dapat  menyediakan  fitur  yang  memuat  data  produsen  minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag  ini  juga  mewajibkan  pengeceruntuk  menyalurkan  realisasi  DMO  kepada  konsumen sesuai  HET  yang  telah  ditetapkan.  Penyaluran  tersebut  dilakukan  dengan  merekam  data  dalam aplikasi  digital  yang  dimiliki  PUJLE.  Selain  itu,  pengecer  wajib  mematuhi  pembatasan  penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Untuk pengawasan, Lutfi mengatakan pihaknya akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan  (BPKP),  Satuan  Tugas  Pangan  Kepolisian  Republik  Indonesia  (Satgas  Pangan Polri),  serta  Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia  (Kejagung). 

"Pelaku  usaha  yang  tidak  mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Permendag  Nomor  33  Tahun  2022  ini  juga  telah  disosialisasikan  oleh  Mendag  Lutfi  kepada  para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. ***

Berita Terkait

Bukan Kuping Panci Kok ...

Sabtu 28 Mei 2022, 06:58 WIB
undefined
News Update