JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Polisi beberkan fakta baru usai melakukan penyelidikan terhadap AM (50), yang merupakan pembunuh pria bertatto ikan mas berinisial D, di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyebut bahwa hubungannya dengan korban merupakan relasi antar teman kerja semata.
"Hubungan pelaku dan korban ini hanya teman kerja saja. Dia mengaku seperti itu," ujar Zulpan saat dihubungi, Jum'at (20/5/2022).
Zulpan menerangkan, terkait dengan hasil percakapan korban dan pelaku sebelum insiden pembunuhan itu terjadi pun, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Kepolisian.
"Terkait hasil chat korban dan pelaku itu masih didalami ya, belum tuntas sampai sekarang. Tapi dari pengakuan sementara kan katanya diminta oleh korban untuk melakukan perbuatan itu. Tetapi, tentunya polisi harus kumpulkan bukti dan keterangan saksi yang lain dulu, tak bisa asal percaya saja," kata dia.
Selain itu, mantan Kapolsek Metro Gambir itu juga menegaskan, pelaku ini bukanlah sosok dukun meski berdalih dapat menghidupkan kembali korban yang telah dieksekusinya.
"Bukan dukun, dia cuma teman kerja. Gak ada dukun atau apa itu," tegas Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan menyebut, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, AM mengaku dapat menghidupkan kembali korbannya dengan bantuan benda pusaka yang ia miliki.
"Jadi pelaku ini menyampaikan bahwa korban bisa hidup kembali apabila darahnya dimasukan ke dalam keris berbentuk pulpen yang ada di genggamannya. Namun hal itu tidak dilakukan," kata Zulpan kepada wartawan, Jum'at (20/5/2022).
Zulpan melanjutkan, selain mengaku dapat menghidupkan kembali korban, AM juga mengaku menghabisi nyawa D lantaran diminta sendiri oleh korban yang menyebut ingin mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuhnya.
"Jadi dari keterangan pelaku, korban dibunuh lantaran diminta digorok untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuh korban," ungkap dia.
Namun, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tak akan mudah percaya dengan pengakuan pelaku, terlebih hal tersebut berada di luar nalar manusia.
"Tentunya penyidik tidak begitu saja mudah mempercayai pernyataan dari pelaku. Kami akan terus menggali bukti-bukti dan keterangan lain dari para saksi untuk menguatkan motif yang melatari terjadinya peristiwa pembunuhan ini," ujar Zulpan.
Mantan juru bicara Polda Sulsel itu menuturkan, sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi, D dan AM sempat pergi menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara bersamaan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian setelah sampai di TKP, korban menghentikan sepeda motornya dan memakirkan di dekat gudang kosong, lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan cara menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis golok yang sebelumnya sudah dipersiapkan," ucap dia.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AM, ungkap Zulpan, penyidik menyita sebilah golok berikut sarungnya yang digunakan oleh AM untuk menggorok leher D.'
"Kemudian satu keris berbentuk pulpen berwarna hitam, beberapa helai pakaian seperti kaos, jaket, celana, sepasang sepatu, helm, dan handphone," jelas mantan Kapolsek Metro Gambir itu.
Perwira menengah Polri itu menyebut, dalam hal ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 340 KUHAP sub Pasal 338 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun penjara," ucap Zulpan. (Adam).