Waduh, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA, UMKM Diminta Efisienkan Alat Kerja Sehingga Tidak Boros

Jumat 20 Mei 2022, 23:42 WIB
Ilustrasi Pengembangan Usaha UMKM yang dilakukan oleh Perempuan (ist).

Ilustrasi Pengembangan Usaha UMKM yang dilakukan oleh Perempuan (ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA. Hal ini mengingat tingginya harga energi dan komoditas yang menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menjelaskan, pihaknya akan berfikir jernih terkait kebijkan yang diambil oleh pemerintah.

Pasalnya, menurut Edy, pemerintah telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menggerakan pasokan listrik di Tanah Air.

"Kita melihat dulu, kenapa pemerintah dalam hal ini menaikkan itu, artinya ongkos produksi pemerintah sendiri dalam menghasilkan listrik itu sudah tinggi, jadi, bukan masalah atau tidak. Harus bisa diatasi oleh UMKM,"ujar Edy di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Namun menurut Edy, sudah pasti pelaku UMKM akan terdampak atas kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, dampak dari kenaikan tarif listrik ini akan meningkatkan ongkos produksi para UMKM. Maka otomatis nantinya harga jual pada produk yang dijual UMKM akan naik juga.

"Artinya kondisi itu (kenaikan tarif listrik) mengharuskan UMKM lebih efisien, lebih mempertimbangkan harga jualnya. Berarti kalau ongkosnya semakin tinggi, ongkos produksinya naik, otomatif dipertimbangkan dengan baik tentang harga jual dari produk juga akan nai,"tambahnya.

Dari kacamata Edy, hal ini tentu harus bisa diatasi UMKM. Dalam mengatasi kenaikan listrik nantinya, UMKM dituntut memang harus bisa bertahan dan tetap menghasilkan produk yang baik.

 "Misalnya, jika biasanya boros, kalau tidak perlu dimatikanlah. Jadi bagaimana mengefisienkan alat kerjanya sehingga alat kerja tidak boros," ungkap Edy.

Jika bicara soal kapasitas, UMKM ada yang mikro ada yang menengah. Dengan kapasitas listrik 3.000 VA adalah kebutuhan yang banyak dimiliki atau dipakai oleh pelaku UMKM di Indonesia. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif  listrik  bagi pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan akibat gejolak harga komoditas pada tahun ini.

Kenaikan tersebut bagi pelanggan menengah ke atas itu bakal dialihkan untuk menutup beban kompensasi dan subsidi pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang mencapai Rp44,1 triliun pada tahun ini.

Berita Terkait

Tarif Listrik Naik, Mana Sense of Crisis?

Sabtu 21 Mei 2022, 06:02 WIB
undefined
News Update