JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan Airlangga mengacu pada kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang dicabut.
Airlangga menegaskan, Pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di pasar.
Adapun dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng, Pemerintah bakal menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," kata Airlangga, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Selain itu, Airlangga menjelaskan, Pemerintah bakal menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.
Menurutnya, jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.
Sebuah Pabrik Kacang Shanghai Gangsar di Tulungagung jadi Korban Si Jago Merah
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,”jelas Airlangga.
Kemudian, Airlangga mengharapkan, mekanisme tersebut dapat mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat secara merata.
“Selain itu mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran," tukasnya. (Ibriza)