Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pihaknya terus mengusut dan mendalami dugaan penjualan organ manusia yang menyeret nama desainer Indonesia Arnold Putra. (Foto/mabespolri)

Kriminal

Polri Sita 3 Mobil dan 2 Motor Mewah, dari Tersangka Kasus Robot Trading Evotrade

Kamis 19 Mei 2022, 09:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID  - Mabes Polri akan terus mengusut tuntas kasus investasi bodong berkedok robot trading di Indonesia. Kali ini yang terus bergulir kasus robot trading Evotrade.

Selanjutnya, para tersangka saat ini sudah resmi bahwa berkasnya sudah P21 atau lengkap di Kejaksaan. Total ada lima tersangka yang dinyatakan lengkap berkasnya di Kejaksaan, diantaranya, AKA, B, DES, MS dan AM.

Namun, untuk tersangka berinisial AD berkasnya saat ini masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, saat proses penangkapan tersangka AD, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya, terdiri dari mobil, motor, tanah dan bangunan, hingga uang miliaran rupiah.

"Adapun barang bukti yang disita dari saudara AD antara lain 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil mini cooper beserta BPKB, 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB," kata Gatot melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Kemudian, satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide.

Gatot melanjutkan, penyidik juga turut menyita satu bundle asli berisi surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan untuk Perumahan Grand Orchid Malang, Jawa Timur serta tiga unit handphone.

"Terakhir ada uang tunai di 3 rekening berbeda dengan total senilai Rp20.960.000.000," ucap Gatot.

Sebagai informasi, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade yang dijalankan dengan skema ponzi.

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CR07)

Tags:
PolriSita 3 Mobildan 2 Motor Mewahdari tersangkaKasus RobotTrading Evotrade

Administrator

Reporter

Administrator

Editor