Polisi Buru 2 Tersangka Robot Trading yang Masih Buron Diduga ke Kamboja

Rabu 16 Agu 2023, 16:44 WIB
Investasi robot trading, aparat menindak sejumlah pelaku. Ist

Investasi robot trading, aparat menindak sejumlah pelaku. Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri masih memburu dua orang tersangka terkait kasus robot trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan menerangkan sejauh ini sebanyak 9 orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus robot trading tersebut.

"Kita berkas ada 9 orang, namanya itu adalah AA, LSH, DI, AW,  FI, ESH, RZ, DV, dan HS atas nama HS telah meninggal dunia. Sementara untuk tersangka A dan LSH masih DPO diduga di luar negeri. Sementara untuk yang lainnya sudah P21," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Menurut Wisnu, dua tersangka yang dalam pengejaran polisi berada di Kamboja. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan kementerian Luar negeri, dengan Kumham, dengan Hubinter untuk melacak keberadaannya," paparnya.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti uang diduga hasil trading senilai kurang lebih 1,4 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan tersangka dalam kasus robot trading Net89. Dalam hal ini, satu tersangka tersebut berperan sebagai founder Net89.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia menyebut satu tersangka baru ini berinisial DI.

Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada sembilan penetapan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

DI sendiri memiliki peran yang cukup penting dalam kasus ini. Dia berperan sebagai salah satu petinggi PT SMI yang diketahui merupakan perusahaan yang menaungi Net89.

"(Peran DI) founder maupun sebagai exchanger," bebernya.

Berita Terkait
News Update